Senin, 16 Desember 2013

Pilkada Padang Putaran Dua Januari 2014

Pilkada Padang Putaran Dua Januari 2014

hasil gugatan michel jadi
Akhirnya masyarakat kota Padang bisa bernafas dengan lega setelah keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Desember 2013 yang menolak seluruh materi gugatan pemohon yakni pasangan calon wako/wawako Padang nomor urut 2 (Michel-Jadi) atas penetapan hasil Pilkada wako/wawako Padang oleh KPU Padang. Berdasarkan hal tersebut Pilkada putaran dua tetap dilaksanakan meski sedikit tertunda dari Jadwal yang telah ditetapkan semula yaitu 18 Desember 2013 diundur menjadi Pertengahan Januari 2014.
Pengunduran pelaksanaan Pilkada Padang tidak akan berdempet dengan Jadwal Pemilu Legislatif dan Pilpres di 2014 dan hal ini telah mendapat restu dari Mendagri
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan kota Padang tetap bisa menggunakan anggaran Rp8,5 Miliar untuk menggelar Pemilihan Walikota (pilwako) di tahun 2014. Pedoman pengelolaan belanja untuk pemilihan umum kepala daerah sudah tertuang dalam Permendagri nomor 57 tahun 2009 yang menegaskan dana yang dianggarkan pada APBD 2013 itu bisa digunakan meskipun pemilihannya dilaksanakan tahun 2014 mendatang. 
Hal itu ditegaskan Gamawan Fauzi di Padang, Sabtu (14/12) usai meresmikan proyek percontohan nasional penataan sarana lokasi Pedagang Kakilima (PKL) di GOR H. Agussalim."-Padangmedia.com-
Berita selengkapnya mengenai hasil putusan MK atas gugatan Pilkada padang dan kesiapan KPU Padang dalam melaksanakan pilkada putaran dua seperti yang kami kutip dari antarasumbar dapat anda baca dibawah ini ;

Padang, (Antara Sumbar) - Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan M Ikhlas El Qudsi-Januardi Sumka (Michel-Jadi) melalui Kuasa Pemohon Samaratul Fuad dalam perkara sengketa Pilkada Padang terhadap termohon KPU.
"Dalam putusannya majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva menyatakan, menerima eksepsi pihak KPU Padang sebagai termohon, dan menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Komisioner KPU Padang, M Sjahbana Sjam, di Padang, Senin.
Menurut dia, dalam amar putusannya, majelis menilai seluruh tuduhan yang disampaikan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. 
Terhadap gugatan bahwa KPU Kota Padang tidak profesional karena telah meloloskan pasangan calon nomor urut 3 Desri Ayunda- James Hellywar yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal 36.544, majelis konstitusi menilai juga tidak terbukti.
"Pelanggaran lain tentang adanya ''black campaign'' juga tidak terbukti. Tidak terbukti secara meyakinkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara," ujar dia. 
Dengan penolakan tersebut KPU tinggal melanjutkan Pilkada putaran II yang sebelumnya sempat tertunda, karena adanya gugatan oleh pemohon ke MK. KPU Padang segera melaksanakan Pilkada putaran kedua, jelas M Sjahbana Sjam.
Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada Padang putaran kedua direncanakan digelar 15 Januari atau 23 Januari 2014 mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan M Ikhlas El Qudsi-Januardi Sumka. 
"Sebelumnya, KPU menetapkan putaran kedua 11 Desember 2013 lalu, dan kemudian ditunda jadi 18 Desember. Tetapi karena gugatan yang diajukan Michel-Jadi terlambat direspon MK, ditunda lagi Januari 2014," kata dia.
Dia menambahkan, KPU Padang membutuhkan waktu sekitar 30 hari pasca-putusan MK untuk mempersiapkan pemilihan putaran kedua.
"Pihaknya akan koordinasi dengan DPRD Padang untuk memastikan jadwal Pilkada putaran kedua," sebut dia. 
KPU Padang disamping membicarakan pelaksanan Pilkada, dengan DPRD lanjut M Sjahbana Sjam pihaknya juga membicarakan bersama Pemkot Padang soal anggaran sebesar Rp8 miliar yang telah disetujui DPRD untuk pelaksanaan Pilkada putaran kedua.
"Anggaran Pilkada putaran kedua sebesar Rp8 miliar segera dicairkan oleh Pemkot Padang," katanya. (*/zon)
kalau menunggu updated berita dari web resmi KPU Padang selalu terlambat, sehingga referensi kami alihkan pada beberapa media online yang memuat berita tentang pilkada padang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar