Kamis, 17 Oktober 2013

Nyoblos Bisa Pakai KTP dan KK Gunakan Hak Pilih Anda

Nyoblos Bisa Pakai KTP dan KK Gunakan Hak Pilih Anda

Nyoblos Bisa Pakai KTP dan KK
Akhirnya bisa nyoblos meski tidak terdaftar dalam DPT, DPS dan DP4. KPU Kota Padang mengakomodir pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat memberikan hak suaranya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang yang akan berlangsung, Rabu 30 Oktober 2013 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang, M. Sjahbana Sjams, menegaskan hal tersebut dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Padang di Hotel Mercure, Rabu (16/10). Pemilih yang tak terdaftar dalam DP4, DPS dan DPT, bisa memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Hal itu merupakan tindaklanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan KTP saja tapi juga KK ditunjukkan. Penggunaan hak pilih pun hanya dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," ujarnya.

Lebih lanjut Komisioner jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih yang bersangkutan harus mendaftarkan diri dulu pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada dimana pemilih akan menggunakan hak pilih. "Pemilih ini memberikan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB, sebelum pukul itu belum diperbolehkan," katanya.

Putusan MK ini kata Boim--sapaan M.Sjahbana Sjams menjadi tantangan pula bagi KPU Kota Padang, untuk mengukur keakuratan data pemilih yang dimiliki. "Kita nanti bisa mengetahui seberapa banyak pemilih di Kota Padang yang tidak terdaftar dalam DPT Pilwako Padang Tahun 2013," tandasnya. (kpupdg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar